IT Forensik yaitu suatu ilmu yang berhubungan
dengan pengumpulan fakta dan bukti pelanggaran keamanan sistem informasi serta
validasinya menurut metode yang digunakan (misalnya metode sebab-akibat).
Fakta-fakta tersebut setelah diverifikasi akan menjadi bukti-bukti yang akan
digunakan dalam proses selanjutnya.Selain itu juga diperlukan keahlian dalam
bidang IT ( termasuk diantaranya hacking) dan alat bantu (tools) baik hardwaremaupun
software untuk membuktikan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang
teknologi sistem informasi tersebut. Tujuan dari IT forensik itu sendiri adalah
untuk mengamankan dan menganalisa bukti-bukti digital.
Menurut
Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses
secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan
secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan
bukti-bukti hukum yang mungkin.
Tujuan
IT forensik:
1. Untuk membantu memulihkan, menganalisa,
dan mempresentasikan materi/entitas berbasis digital atau elektronik sedemikian
rupa sehingga dapat dipergunakan sebagai alat buti yang sah di pengadilan
2.
Untuk mendukung proses identifikasi alat
bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan
potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh
kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan
tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung
maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Refrensi:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar