Carding
Carding, salah satu jenis cyber crime yang terjadi di
Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk
mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi
perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan
mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil
melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para
pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung.
Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka
peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini
menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Modus
kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai kartu kredit orang lain
untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs lelang barang. Karena
kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan pelanggaran Pasal 378
KUHP tentang penipuan, Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 263 tentang
Pemalsuan Identitas.
Analisa:
Seharusnya kesigapan dan
kewaspadaan kita semua sebagai nasabah bank untuk mengantisipasi hal tersebut
dengan cermat. Contohnya, jangan pernah menggunakan password atau nomor PIN
dengan tanggal lahir ataupun kombinasi angka yang dapat dengan mudah diketahui
oleh orang lain. sebagai nasabah kita memang diberikan kemudahan dengan fitur
serta fasilitas canggih dari pihak bank. Namun, di jaman sekarang di era
globalisasi saat ini, teknologi yang semakin maju merupakan buah simalakama
apabila kita tidak dapat mengantisipasinya. Tetapi, kita tidak harus takut
untuk menghadapi perubahan zaman. Sebagaimana teknologi itu diciptakan adalah
untuk mempermudah manusia di dalam kehidupan sehari-hari. Jadi kita semua tidak
usah takut untuk menggunakan teknologi di era globalisasi ini serta harus
selalu waspada untuk mengantisipasi kejahatan dunia cyber yang akan semakin
marak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar