Definisi Negara
Negara ialah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Oleh karena itu sebagai organisasi,
Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan
kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan kata lain Negara
mempunyai dua fungsi utama :
- Mengatur dan menetertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
- Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Sifat-sifat
Negara antara lain:
- Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarki.
- Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan
perundang-undangan mengenai semua orange tanpa kecuali.
Asas kewarganegaraanAdapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi menjadi warga Negara digunakan 2 kriteria, yaitu : - Kriteria kelahiran : menurut asas keibubapaan atau disebut pula “Ius sanguinis”. Di dalam asas ini, seorang memperoleh kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun ia dilahirkan.
- Kiteria menurut asas tempat kelahiran atau “Ius Soli”. Di dalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga Negara dari Negara tersebut.
Penduduk warga Negara : Penduduk
yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah
Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri.
Penduduk bukan Warga Negara : Orang asing (penduduk yang bukan warga
Negara).
Sumber:
http://ag-mafia-ilmu.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html
http://ag-mafia-ilmu.blogspot.com/2012/10/warga-negara-dan-negara.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar